OJK Memblokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
OJK Memblokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang terindikasi melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online. Dalam upaya menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan nasional, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif yang diterapkan OJK guna menekan laju peredaran dana yang bersumber dari praktik perjudian daring. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan secara luas.
Rekening Terindikasi Judi Online
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hotel4d hingga saat ini terdapat lebih dari 33 ribu rekening yang telah masuk dalam proses penanganan. Rekening-rekening tersebut telah diminta untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam (due diligence) serta tindakan pemblokiran apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
“Sejauh ini, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan tindakan terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terkait dengan praktik judi online. Sebelumnya, jumlah rekening yang teridentifikasi mencapai 32.556, dan terus bertambah seiring dengan proses penelusuran yang dilakukan,” ujar Dian Ediana Rae dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 6 April 2026.
Peningkatan jumlah rekening yang terdeteksi menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi tantangan serius dalam sistem keuangan Indonesia. Oleh karena itu, OJK menilai bahwa langkah pemblokiran ini perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna meminimalisasi risiko yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa proses identifikasi rekening dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan dan instansi terkait lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis untuk memastikan adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
OJK juga menegaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam mendukung upaya ini. Sebagai institusi yang menjadi pintu utama dalam transaksi keuangan, bank diharapkan mampu meningkatkan sistem pengawasan internal serta memperkuat mekanisme deteksi terhadap transaksi mencurigakan.
Dalam konteks ini, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) menjadi sangat krusial. Bank diwajibkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas rekening nasabah secara berkala, termasuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, bank harus segera melaporkan kepada otoritas terkait dan mengambil langkah preventif.