Polisi Imbau Masyarakat Korban QR Judi Online Segera Melapor
Polisi Imbau Masyarakat Korban QR Judi Online Segera Melapor Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan maupun praktik judi online melalui penyebaran stiker kode matriks atau quick response (QR code) di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat proses penanganan serta mencegah bertambahnya korban.
Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Komisaris Polisi Seala Syah Alam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat yang terdampak. Ia menegaskan bahwa korban dapat menghubungi Direktorat Siber Polda Metro Jaya maupun layanan darurat melalui call center 110.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami mengimbau untuk segera melapor. Saluran HOTEL4D pengaduan telah tersedia, baik melalui Siber Polda Metro Jaya maupun call center 110,” ujar Seala dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Kamis.
Seala menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang teridentifikasi masih terbatas, yakni satu orang yang telah melapor secara resmi. Meski demikian, pihak kepolisian meyakini kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi, termasuk penggunaan QR code sebagai sarana penipuan maupun promosi aktivitas ilegal. Modus ini dinilai sebagai pola baru yang berpotensi membahayakan, terutama karena dapat mengakses data pribadi pengguna tanpa disadari.
Menurut Seala, terdapat kekhawatiran bahwa pemindaian kode QR yang tidak jelas sumbernya dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengumpulkan informasi pribadi milik korban. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga keamanan data.
Korban QR Judi Online Segera Melapor
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan menyeluruh. Upaya pengungkapan jaringan di balik penyebaran stiker QR tersebut terus dilakukan guna memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.
“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami akan mengusut hingga tuntas agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perjudian online maupun penipuan digital,” tegasnya.
Seala juga mengungkapkan bahwa Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan tengah melakukan penanganan lebih lanjut. Koordinasi lintas unit dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai langkah pencegahan, aparat kepolisian telah melakukan penertiban dengan mencabut seluruh stiker QR yang sebelumnya tersebar di sejumlah titik di wilayah Pesanggrahan. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi risiko munculnya korban baru akibat pemindaian kode tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa stiker QR tersebut terhubung dengan situs judi online yang juga diduga berfungsi sebagai sarana pencurian data pribadi. Situs tersebut diketahui menggunakan jaringan virtual private network (VPN) dari luar negeri, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH alias P (38) pada Selasa, 17 Februari. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni F dan A, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).